Senin, 02 Mei 2016

SIKAP PROFESIONAL GURU

MAKALAH
SIKAP PROFESIONAL GURU
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Profesi Kependidikan
Dosen pengampu: Kadis., S.Pd., M.Pd




Disusun Oleh:
ISTI RAHMA WANTI
13108820001


PRODI PKN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
Desember 2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan YME karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karna itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini selanjutnya, akan saya terima dengan senang hati. Srmoga informasi yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat dengan baik.

Blitar, 29 Desember 2014

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Banyak yang belum kita ketahui tentang bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus tahu bagaimana menjadi guru yang profesional dan juga syarat-syarat menjadi seorang guru profesional. Namun terlebih dahulu kita harus tahu tentang pengertian profesi keguruan tersebut. Selain itu kita harus tahu tentang kode etik profesi keguruan seperti apa dan organisasi apa saja yang menjadi wadah perkumpulan guru-guru di Indonesia. Jika kita ingin menjadi seorang guru yang benar-benar ingin profesional kita harus memiliki sikap yang profesinal untuk menjadi seorang guru serta saran-saran untuk menjadi guru yang profesional tersebut sampai dengan pengembangan menjadi guru yang profesional agar nantinya kita menjadi guru yang benar-benar menggunakan profesi tersebut secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan?
2.    Bagaimana kode etik profesi keguruan?
3.    Apa saja organisasi profesional keguruan?
4.    Apa pengertian sikap profesional keguruan?

C.  Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan
2.    Untuk mengetahui kode etik profesi keguruan
3.    Untuk mengetahui apa saja organisasi profesional keguruan
4.    Untuk mengetahui pengertian sikap profesional keguruan



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Dan Syarat-Syarat Profesi
1.    Pengertian Profesi
      Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini:
a.    Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti-ganti pekerjaan).
b.    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c.    Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
d.   Memerlukan pelatihan khusus.
e.    Mempunyai persyaratan masuk.
f.     Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g.    Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi dan mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h.    Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank klien.
i.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya.
j.      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.    Mempunyai asosiasi profesi.
l.      Mempunyai kode etik.
m.  Mempuyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan anggotanya.
n.    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi. (Ornstein dan Levine,1984).

      Menurut Sanusi et al (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a.    Suatu jabatan yang memiliki fungdi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
b.    Jabatan yang menuntut keahlian dan keterampilan tertentu.
c.    Keterampilan / keahlian yang di tuntut jabatan itu, didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.   Jabatan itu berdasarkan pada disiplin ilmu yang jelas, sistematik, ekspilisit, yang bukan sekedar pendapat umum.
e.    Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi yang waktunya cukup lama.
f.     Proses pendidikan untuk jabatan juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional.
g.    Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang di control oleh organisasi profesi.
h.    Mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahn profesi yang dihadapinya.
i.      Dalam praktek melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j.      Jabatan ini mempunyai pretise yang tinggi dalam masyarakat. ( Sanusi et al, 1991)

      �Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu peryataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa untuk menjabat pekerjaan itu�.(buku MATERI POKOK PROFESI KEGURUAN I, PGSM3904/2 SKS/MODUL 1-6, Jakarta 1997/1998).

      Jika ditelaah, pengertian tersebut mengandung beberapa hal yakni, bahwa profesi itu merupakan pernyataan atau janji terbuka; profesi itu mengandung unsur pengabdian; dan profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan. (buku MATERI POKOK PROFESI KEGURUAN I, PGSM3904/2 SKS/MODUL 1-6, Jakarta 1997/1998).

      Profesi merupakan pernyataan atau janji terbuka, maksudnya, bahwa pernyataan atau janji yang dinyatakannya (oleh seorang profesional) tidak sama dengan suatu janji atau pernyataan yang dikemukakan oleh seorang yang bukan profesional. (buku MATERI POKOK PROFESI KEGURUAN I, PGSM3904/2 SKS/MODUL 1-6, Jakarta 1997/1998).

      Profesi adalah suatu pekerjaanyang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang berkualifikasi tinggi dalam melayani atau mengabdi kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan insani. (BUKU MATERI POKOK PROFESI KEGURUAN I, PGSM3904/2 SKS/MODUL 1-6, Jakarta 1997/1998).

      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya.(BUKU MATERI POKOK PROFESI KEGURUAN I, MKDK4304/2 SKS/MODUL 1-6, 2003).

      Profesi adalah wewenang praktek suatu kejuruan yang bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik yang sangat tinggi, yang didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta seperangkat sikap dan keterampilan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusuh, yang penyelenggaraannya dilimpahkan kepada lembaga pendididkan tinggi, yang bersama memberikan izin praktek atau penolakan praktek dan kelayakan praktek dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diawasi langsung oleh Pemerintah maupun asosiasi profesi yang bersangkutan. (Encyclopedia of Social Sciences) (BUKU MATERI POKOK PROFESI KEGURUAN I, MKDK4304/2 SKS/MODUL 1-6, 2003)

      Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. (BUKU MATERI POKOK PROFESI KEGURUAN I, MKDK4304/2 SKS/MODUL 1-6, 2003)

2.    Syarat-Syarat Profesi Keguruan
National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria khusus jabatan guru sebagai berikut:
a)    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnet dan Huggett,1963).



b)   Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dengan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein and Levine,1984).

c)    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
Yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campur pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah di peruntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstein dan Levine,1984).

d)   Jabatan yang memerlukan �latihan dalam jabatan� yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.

e)    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional

f)    Jabatan yang menentukan baku ( standarnya ) sendiri
Menurut Ornstein dan Levine (1984) mengungkapkan pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine,1984).



g)   Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah.

h)   Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Berdasarkan analisis ini tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orang sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofesional atau profesi yang baru muncul (emerging profession) karena semua belum cirri-ciri di atas yang dapat dipenuhi.
Menurut Amitai Etzioni (1969: p.v. )

B.  Kode Etik Profesi Keguruan
1.    Pengertian Kode Etik
a)    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jela menyatakan bahwa �Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan�. Bahwa, Kode Etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.

b)   Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973). Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok, yaitu :
      sebagai landasan moral,
      sebagai pedoman tingkah laku.
Kode Etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugasnya dan di dalam hidupnya di masyarakat.



2.    Tujuan Kode Etik
Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentinagn organisasinya. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S,1979):
a)    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b)   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
c)    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d)   Untuk meningkatkan mutu profesi
e)    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

3.    Penetapan Kode Etik
Kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melaikan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atan nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut.

4.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya, kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan pebuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi rekannya, dan sanksi yang terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.

5.    Kode Etik Guru Indonesia
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari. Maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang sangat penting untuk pembentukan sikap profesional para amggota profesi keguruan. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan didalam suatu kongres yang dihadiri oleh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian di sempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 dan juga di Jakarta.



C.  Organisasi Profesional Keguruan
1.    Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi , yakni organisasi profesi. Di Negara kita telah mempunyai satu wadahh yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. PGRI didirikan di Surakarta Pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S.,1989).
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni,1986) dan Basuni meguraikan empat misi utama PGRI, yaitu :
1)   Misi politis/ideology
2)   Misi persatuan organisators
3)   Misi profesi, dan
4)   Misi Kesejateraan.

Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang tahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah (Sanusi et al, 1991).

2.    Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Selain PGRI yang satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Ada juga Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain, Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI) dan masih banyak lagi.



D.  Sikap Profesional Keguruan
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya.
Berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru yang dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya, dan dalam pola tingkah laku guru ini sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
Peraturan perundang- undang,
Organisasi profesi,
Teman sejawat,
Anak didik,
Tempat kerja,
Pemimpin,
Pekerjaan.
Guru sebagai professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.


BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka saya dapat menarik beberapa kesimpulan bahwa: Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Guru juga harus bersikap profesional dan bertanggung jawab atas jabatan yang telah ia miliki. Dan dalam menjalankan tugasnya guru pun harus mengetahui Kode etik guru yang merupakan pedoman mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Dengan penjelasan-penjelasan yang ada tersebut maka menjadi seorang guru itu harus mengetahui terlebih dahulu apa itu arti sebuah profesi keguruan beserta syarat-syaratnya dan bagaimana untuk menjadi seorang guru yang profesional yang memiliki jiwa pengajar yang berlandaskan dengan aturan-aturan yang telah ada dalam Undang-Undang Kependidikan. Selain itu untuk menjadi seorang guru harus memiliki etika yang baik serta sikap profesional keguruan.



DAFTAR PUSTAKA


Dwi Siswoyo, Drs., Buku Materi Pokok 3. Peserta didik dan pendidik, Pengantar Ilmu Pendidikan.
Redja Mudyahardjo, Drs. & Waini Rasyidin, Drs., M.Ed., Buku Materi Pokok 1-3 Dasar-dasar Kependidikan,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka 1986.
Wakitri,Dra. Dkk., Buku Materi Pokok 1-12., Landasan Kependidikan, Karunika Universitas Terbua, 1990.
Ny. Reostiyah N. K; Masalah-masalah Ilmu Keguruan Pendidikan, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1986.
Soedijarto dan T. Raka Jono., Pendidikan Prajabatan Guru Sekolah Dasar, Siknah Pemikiran dalam rangka menyongsong pendidikan tahun, Makalah, Jakarta, 1991.
Dr. Phil. Eka Darmaputera., Etika Sederhana untuk Semua, PT.BPK Gunung Mulia, Cetakan III, Jakarta,1898.
T. Raka Joni., Wawasan Kependidikan Guru Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1982.
Drs. Soekarto Indrafachrudi, Drs. Diranwar, Drs. Lamberi., Pengantar Kepemimpian

Pendidikan, Badan Penerbit Alda, 1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar