Senin, 13 Juni 2016

PROSES TERJADINYA KEBIJAKAN PUBLIK

MAKALAH
PROSES TERJADINYA KEBIJAKAN PUBLIK
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Kebijkan Publik
Dosen pengampu: Drs. Suharli., MM


 

Disusun Oleh:
ISTI RAHMA WANTI
13108820001


PRODI PKN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR BLITAR
Juni, 2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah yang berjudul �PROSES TERJADINYA KEBIJAKAN PUBLIK�.
Dalam penulisan makalah ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Saya sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Hal itu di karenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan saya. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.
Akhir kata, saya memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan.

Blitar, Juni 2016

Punyusun






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Studi kebijakan publik berusaha untuk meninjau berbagi teori dan proses yang terjadi dalam kebijakan publik. Dapat dikatakan bahwa kebijakan publik tidak lepas dari proses pembentukan kebijakan itu sendiri. Dengan demikian, salah satu tujuan studi kebijakan publik adalah untuk menganalisis bagaimana tahapan demi tahapan proses pembentukan kebijakan publik tersebut sehingga terwujudlah suatu kebijakan publik tertentu.
Tahapan demi tahapan tersebut terangkum sebagai suatu proses siklus pembuatan kebijakan publik. Setiap tahapan dalam proses pembentukan kebijakan publik mengandung berbagai langkah dan metode yang lebih rinci lagi. Tahapan yang terdapat dalam pembuatan suatu kebijakan publik memiliki berbagai manfaat serta konsekuensi dari adanya proses tersebut, khususnya bagi para aktor pembuat kebijakan publik.
Makalah ini mencoba menguraikan berbagi tahapan yang terjadi dalam proses siklus perumusan kebijakan publik. Tujuannya adalah untuk memahami berbagai tahapan pembuatan kebijakan publik sehingga mempermudah untuk menganalisis masalah-masalah yang kompleks sehingga dapat dirumuskan ke dalam suatu kebijakan publik tertentu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kebijakan publik?
2.      Bagaimana proses terjadinya kebijakan publik?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui kebijakan publik
2.      Mengetahui proses terjadinya kebijakan publik






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan yang telah direkomendasikan untuk dipilih oleh policy makers bukanlah jaminan bahwa kebijakan tersebut pasti berhasil dalam implementasinya. Ada banyak variabel yang memengaruhi keberhasilan implementasi kepada individual maupun kelompok atau institusi. Implementasi dari suatu program melibatkan upaya- upaya policy makers. Untuk memengaruhi perilaku birokrat pelaksana agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur perilaku kelompok sasaran. Dalam berbagai sistem politik, kebijakan publik diimplementasikan oleh badan-badan pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pemerintah dan hari ke hari yang membawa dampak pada warganegaranya. Dalam literatur administrasi. (Subarsono, 2005:87)

1)      Komponen Kebijakan
Menurut. Charles O. Jones (1977) Kebijakan terdiri dari komponen-komponen:
a.       Goal atau tujuan yang diinginkan
b.      Plans atau proposal, yaitu pengertian yang spesifik untuk mencapai tujuan,
c.       Program, yaitu upaya yang berwenang untuk mencapai tujuan,
d.      Decision atau keputusan, yaitu tindakan-tindakan untuk menentukan tujuan, membuat rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program.
e.       Efek, yaitu akibat-akibat dan program (baik disengaja atau tidak, primer atau sekunder).
(Tangkilisan, 2003:3)

2)      Definisi Kebijakan Publik dan Pemerintah Menurut Para Ahli
Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt mengatakan Kebijakan dapatlah diberi definisi sebagai suatu keputusan yang siap dilaksanakan dengan ciri adanya kemantapan  perilaku dan berulangnya tindakan, baik oleh mereka yang membuatnya maupun oleh mereka yang harus mematuhinya.  (Soenarko, 2003:41)
Chandier dan Piano (1988) berpendapat bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang srategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Dalam kenyataannya, Kebijakan tersebut telah banyak membantu para pelaksana pada tingkat birokrasi pemerintah maupun para politisi untuk memecahkan masaiah-masalah publik. (Tangkilisan,  2003:1)
Thomas R. Dye mengatakan Kebijaksanaan pemerintah itu adalah apa saja yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Definisi Thomas R. Dye itu didasarkan pada kenyataan, bahwa banyak sekali masalah-masalah yang harus diatasinya, banyak sekali kainginan dan kehendak rakyat yang harus dipenuhinya. (Soenarko, 2003:41)
Robert Eyestonemengatakan kebijaksanaan pemerintah adalah hubungan suatu lembaga pemerintah terhadap lingkungannya.  (Soenarko, 2003:42)
Easton (1969) memberikan pengertian kebijakan publik sebagai penga1okasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat.  Sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersehut merupakan bentuk dan sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dan pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. (Tangkilisan, 2003:2)
Carl J. Friedrich mengatakan kebijakan pemerintah adalah suatu arah tindakan yang diusulkan pada seseorang, golongan, atau Pemerintah dalam suatu lingkungan dengan halangan-halangan dan kesempatan-kesempatannya, yang diharapkan dapat memenuhi dan mengatasi halangan tersebut di dalam rangka mencapai suatu cita-cita atau mewujudkan suatu kehendak serta suatu tujuan tertentu. (Soenarko, 2003:42)
Sedangkan Anderson (1975) memberikan definisi kebijakan publik sehagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dan kebijakan itu adalah: 
a.       kebijakan publik selalu  mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 
b.      kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 
c.       kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 
d.      kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 
e.       kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
(Tangkilisan,  2003:2)
Dimock dalam bukunya yang berjudul Public Administration mengarahkan kebijaksanaan pemerintah adalah perpaduan dan kristalisasi dan pada pendapat- pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan-golongan dalam masyarakat.  (Soenarko, 2003:43)
Sedangkan menurut Woll (1966) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui    berbagai    lembaga   yang    mempengaruhi   kehidupan    masyarakat Dalam pelaksanaan kebijakan pubik terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dan tindakan pemerintah yaitu: 
a.          Adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat;
b.         Adanya output kebijakan, dimana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3 adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. (Tangkilisan, 2003:2)
Public Policy sebagai suatu keputusan senantiasa berwawasan kehari-depan (goal-oriented) atau bersifat futuristis. Untuk menanggapi kepentingan  masyarakat, yang dalam kondisi dan situasi tertentu nampak sebagai masalah (problem), yang kemudian merupakan �public issue�, maka Public Policy sebagai suatu keputusan haruslah ditetapkan tepat pada waktunya, tidak boleh tergesa-gesa, namun juga tidak boleh ditetapkan secara terlambat. Ada ungkapan dalam hubungan dengan pembuatan Public Policy, bahwa Public Policy itu haruslah ditetapkan dan dilaksanakan tepat pada waktunya. Keinginan-keinginan dan pendapat-pendapat dalam masyarakat itu bermacam-macam, ada yang sama, ada yang berbeda, malahan ada yang bertentangan. Karena itulah Dimock menekankan definisinya sebagai �reconciliation� dan �cristallization� dari pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan tersebut. (Soenarko, 2003:44)

B.     Proses Terjadinya Kebijakan Publik
Perumusan (Formulasi) kebijakan publik merupakan salah satu tahap dari rangkaian proses pembuatan dan pelaksanaan suatu kebijakan publik. Para ahli mengemukakan pandangan tentang definisi fomulasi kebijakan publik sebagai berikut:
Menurut Dunn (2000:132), perumusan kebijakan (policy formulation) adalah pengembangan dan sintesis terhadap alternatif-alternatif pemecahan masalah.
Winarno (2002:29) menyatakan bahwa masing-masing alternatif bersaing untuk di pilih sebagai kebijakan dalam rangka untuk memecahkan masalah.
Tjokroamidjojo dalam Islamy (2000:24) menyebutkan perumusan kebijakan sebagai alternatif yang terus menerus dilakukan dan tidak pernah selesai, dalam memahami proses perumusan kebijakan kita perlu memahami aktor-aktor yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan.
Berdasarkan pengertian pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa formulasi kebijakan merupakan cara untuk memecahkan suatu masalah yang di bentuk oleh para aktor pembuat kebijakan dalam menyelesaikan masalah yang ada dan dari sekian banyak alternatif pemecahan yang ada maka dipilih alternatif kebijakan yang terbaik.
Kemudian menurut Islamy dalam buku Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara (2000:77-101) mengemukakan pendapatnya bahwa ada empat langkah dalam proses pengambilan kebijakan publik, yaitu:
a)      Perumusan Masalah (defining problem).
Terhadap masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiaognosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan yang bertentangan dan rancangan peluang kebijakan baru. Perumusan masalah merupakan sumber dari kebijakan publik, dengan pemahaman dan identifikasi masalah yang baik maka perencanaan kebijakan dapat di susun, perumusan masalah dilakukan oleh mereka yang terkena masalah atau orang lain yang mempunyai tanggung jawab dan pembuat kebijakan harus mempunyai kapasitas untuk itu. Proses kebijakan publik di mulai dengan kegiatan merumuskan masalah secara benar, karena keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan perumusan kebijakan ini akan sangat berpengaruh pada proses pembuatan kegiatan ini akan sangat berpengaruh pada proses pembuatan kebijaksanaan seterusnya.

b)      Agenda Kebijakan
Sekian banyak problema-problema umum yang muncul hanya sedikit yang mendapat perhatian dari pembuat kebijakan publik. Pilihan dan kecondongan perhatian pemuat kebijakan menyebabkan timbulnya agenda kebijakan. Sebelum masalah-masalah berkompotensi untuk masuk dalam agenda kebijakan, masalah tersebut akan berkompetisi dengan masalah yang lain yang pada akhirnya akan masuk dalam agenda kebijakan. Mengingat pentingnya status agenda kebijakan dalam formulasi kebijakan publik, Cob dan Elder dalam Islamy (2000:83) mengartikan kebijakan sebagai:
�Agenda sistemik terdiri atas semua isu-isu yang dipandang secara umum oleh anggota-anggota masyarakat politik sebagai patut memperoleh perhatian dari publik dan mencakup masalah-masalah yang berada dalam kewenangan sah setiap tingkat pemerintah masing-masing�.
Abdul Wahab (2004:40) menyatakan bahwa suatu masalah untuk masuk ke dalam agenda kebijakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
                    i.            Isu tersebut telah mencapai suatu titik tertentu sehingga ia praktis tidak lagi bisa diabaikan begitu saja.
                  ii.             Isu tersebut telah mencapai tingkat partikularitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak (impact) yang bersifat dramatik.
                iii.            Isu tersebut menyamngkut emosi tertentu ilihat dari sudut kepentingan orang banyak.
                iv.            Isu tersebut menjangkau dampak yang amat luas.
                  v.            Isu tersebut mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan (legitimasi) dalam masyarakat.
                vi.            Isu tersebut menyangkut suatu persoalan yang fasionable, dimana posisinya sulit untuk dijelaskan tapi mudah dirasakan kehadirannya.



3)      Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk memecahkan Masalah
Setelah masalah-masalah publik didefinisikan dengan baik dan para perumus kebijakan sepakat untuk memasukan masalah tersebut ke dalam agenda kebijakan, maka langkah selanjutnya adalah membuat pemecahan masalah. Menurut Winarno (2002:83) dalam tahap ini para perumus kebijakan akan berhadapan dengan alternatif-alternatif pilihan kebijakan untuk memecahkan masalah tersebut.
Menurut Islamy (2000:92), perumusan usulan kebijakan (policy proposals) adalah kegiatan menyusun dan mengembangkan serangkaian tindakan yang perlu untuk memecahkan masalah. Proses dalam kegiatan ini meliputi:
                    i.            Mengidentifikasi altenatif.
                  ii.            Mendefinisikan dan merumuskan alternatif.
                iii.            Menilai masing-masing alternatif yang tersedia.
                iv.            Memilih alternatif yang memuaskan atau paling mungkin untuk dilaksanakan.
Pada tahap ini para perumus kebijakan akan dihadapkan pada pertarungan kepentingan antara berbagai aktor, masing-masing aktor ditawarkan alternatif dan pada tahap ini sangat penting untuk mengetahui apa alternatif yang ditawarkan oleh masing-masing aktor. Pada kondisi ini, pilihan-pilihan kebijakan akan didasarkan pada kompromi dan negoisasi yang terjadi antara aktor yang berkepentingan dalam pembuatan kebijakan tersebut.
4)      Tahap Penetapan Kebijakan
Setelah salah satu dari sekian alternatif kebijakan diputuskan, untuk di ambil sebagai cara memercahkan masalah kebijakan, maka tahap paling akhir dalam pembuat kebijakan adalah penetapan kebijakan, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Proses pembuatan kebijakan tidak dapat dipisahkan dengan proses penetapan atau pengesahan kebijakan.
Menurut Islamy (2000:100) proses pengesahan kebijakan adalah proses penyesuaian dan penerimaan secara bersama tehadap prinsip-prinsip yang diakui dan ukuran-ukuran yang diterima.
Menurut Anderson dalam Islamy (2000:100), proses pengesahan kebijakan diawali dengan kegiatan: (a) Persuasion, yaitu usaha-usaha untuk meyakinkan orang lain tentang suatu kebenaran atau nilai kedudukan seseorang dan mereka mau menerimanya sebagai milik sendiri; (b) Barganing, yaitu suatu proses dimana kedua orang atau lebih mempunyai kekuasaan atau otoritas mengatur setidak-tidaknya tujuan-tujuan mereka tidak sepakati agar dapat merumuskan serangkaian tindakan yang dapat diterima bersama tetapi tidak ideal bagi mereka. Barganing meliputi perjanjian (negotation); saling memberi dan menerima (take and give); dan kompromi (copromise).
Pada tahap ini para aktor berjuang agar alternatifnya yang di terima dan juga terjadi interaksi dengan aktor-aktor lain yang memunculkan persuasion dan bargaining. Penetapan kebijakan dilakukan agar sebuah kebijakan mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengikat dan ditaati oleh siapa saja, dan bentuk kebijakan yang dihasilkan seperti Undang-Undang, keputusan Presiden, keputusan-keputusan Menteri dan sebagainya.
Terdapat sejumlah model perumusan kebijakan publik yang dikemukakan oleh para ahli antara lain : Model Institusional, Model Elit�Massa, Model Kelompok, Model Sistem�Politik, Model Rational-Comprehensive, Model Incremental, Model Mixed-Scanning.
Untuk keperluan penelitian ini akan digunakan Model Elit-Massa. Model elit-massa memandang administrator negara bukan sebagai �abdi rakyat� (servant of the people) tetapi lebih sebagai �kelompok-kelompok kecil yang telah mapan�, (Islamy, 2000:39).
Kelompok elit yang bertugas membuat dan melaksanakan kebijaksanaan digambarkan dalam model ini sebagai mampu bertindak atau berbuat dalam suatu lingkungan yang ditandai dengan sikap massa yang apatis, kerancuan informasi, sehingga massa menjadi pasif. Kebijaksanaan negara mengalir dari atas ke bawah, yaitu dari golongan elit ke golongan massa. Kelompok elit yang mempunyai kekuasaan dan nilai-nilai elit berbeda dengan massa. Dengan demikian, kebijaksanaan negara merupakan perwujudan keinginan-keinginan utama dan nilai-nilai golongan elit yang berkuasa.
Kebijaksanaan negara itu ditentukan semata-mata oleh kelompok elit, maka pejabat pemerintah hanyalah sekedar pelaksana-pelaksana dari kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh para elit. Pada dasarnya kebijaksanaan negara itu di buat sesuai dengan kepentingan kelompok elit, maka tuntutan dan keinginan rakyat banyak (non-elit) tidak diperhatikan.



Menurut Dye dalam Islamy (2000:40) Model elit-massa ini dapat dirumuskan secara singkat sebagai berikut:
                    i.            Masyarakat dibagi menjadi dua yaitu kelompok kecil (golongan elit) yang mempunyai kekuasaan (penguasa) dan kelompok besar (golongan non-elit) yang tidak mempunyai kekuasaan (dikuasai).
                  ii.            Kelompok elit yang berkuasa tidak mempunyai tipe yang sama (berbeda) dengan kelompok non-elit yang dikuasai.
                iii.            Perpindahan posisi/kedudukan dari non-elit harus diusahakan selambat mungkin dan terus menerus untuk mempertahankan stabilitas dan menghindari pergolakan (revolusi).
                iv.            Gologan elit menggunakan konsensus tadi untuk mendukung nilai-nilai dasar dan sistem sosial dan untuk melindungi sistem tersebut.
                  v.            Kebijaksanaan negara tidaklah menggambarkan keinginan masa tetapi keinginan elit.
                vi.            Golongan elit yang aktif relatif sedikit sekali memperoleh pengaruh dari massa yang apatis atau pasif.

Model elit-massa digambarkan dengan bagan sebagai berikut:


Elitisme mempunyai arti bahwa kebijaksanaan negara tidak begitu banyak mencerminkan keinginan rakyat tetapi keinginan elit. Hal ini menyebabkan perubahan dan pembaruan terhadap kebijaksanaan negara berjalan lambat dan ditentukan oleh penafsiran kembali nilai-nilai elit-elit tersebut. Kebijaksanaan negara sering diperbaiki tetapi jarang diubah, dan perubahan-perubahan itu terjadi jika ada peristiwa-peristiwa yang mengancam sistem politik dan perubahan-perubahan itu dilakukan semata-mata untuk melindungi sistem kedudukan elit.
Kesejahteraan massa mungkin dan boleh jadi merupakan suatu unsur yang penting bagi elit dalam membuat keputusan-keputusannya. Karena elitisme tidak berarti bahwa kebijaksanaan negara akan bertentangan dengan kesejahteraan massa, tetapi hanyalah berarti bahwa tanggungjawab kesejahteraan massa itu berada di tangan elit dan bukan pada massa.
Disamping itu, elitisme memandang massa sebagian besar pasif, apatis dan buta informasi tentang kebijaksanaan negara. Elit banyak mempengaruhi massa dan bukan sebaliknya serta komunikasi berjalan dari atas ke bawah. Akibatnya adalah masa sulit menguasai elit, dan massa hanyalah benar-benar memiliki pengaruh yang tidak langsung terhadap perilaku elit yang membuat keputusan.
Model elit ini secara khusus dikembangkan untuk menganalisis proses perumusan atau pembuatan kebijakan publik, yakni untuk menyoroti apa peran yang dimainkan oleh golongan elit dalam proses perumusan kebijakan publik itu dan bagaimana cara-cara mereka untuk memanipulasi atau memotong-kompas aspirasi rakyat. Sekalipun demikian, pada sisi lain model ini bisa pula digunakan untuk menganalisis proses implementasi kebijakan publik, berikut segala kemungkinan dampaknya pada masyarakat dan pembuat kebijakan itu sendiri. (Abdul Wahab, 2008:92).
Pada dasarnya kebijakan publik mencerminkan keinginan dan kehendak kaum elit saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya. Elit itu biasanya terdiri dari pemimpin, keluarganya, pengusaha yang dekat dengan keluarga, dan pemimpin militer (cendekiawan dan mahasiswa juga adalah elit, tapi biasannya mereka tidak aktif mendekati pemimpin, kecuali diminta), (Wibawa, 2011:17).






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Studi kebijakan publik melihat proses pembentukan kebijakan sebagai suatu proses siklus di mana terdapat berbagai tahapan yang pasti dan berulang kembali. Tahapan-tahapan pembentukan kebijakan publik yang terdapat dalam proses siklus tersebut adalah problem identification, agenda setting, policy formulation, policy legitimation, policy implementation, dan policy evaluation. Satu demi satu tahapan dalam proses pembentukan kebijakan publik menunjukkan bahwa suatu tahapan proses kebijakan publik terkait dengan tahapan yang sebelumnya dan mempengaruhi tahapan yang selanjutnya.
Adanya siklus kebijakan memberikan keuntungan, antara lain untuk membantu mempermudah kompleksitas perumusan kebijakan publik,memberikan kesempatan yang bagus untuk melakukan kajian-kajian kebijakan publik yang relevan secara sistimatis dan analitis sesuai dengan batasan area, dansebagai tolak ukur untuk menilai efektifitas dan efesiensi sebuah kebijakan dilihat berdasarkan masing-masing tahapan itu.



Daftar Pustaka:

Subarsono, AG. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005 
Tangkilisan, Hessel Nogi. S. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Lukman    Offset. 2003.
Soenarko, H.  Public Policy.  Surabaya: Airlangga University. 2003
Tangkilisan, Hessel Nogi. S. Kebijakan Publik Yang Membumi. Jakarta: Lukman Offset. 2003.
http://digilib.unila.ac.id/963/9/BAB%20II.pdf(Diakses pada tanggal 12 Juni 2016, pukul 20:00)